Jumat, 16 Agustus 2013

Hukum Menggunakan Mukena Warna-Warni

Pada saat sholat tarawih bulan Ramadhan 2013 dan shalat Idul Fitri, saya merasa prihatin dengan banyaknya bermunculan muslimah saat sholat menggunakan mukena berwarna / warni dan bercorak layaknya seperti baju biasa, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara Mukena (pakaian sholat menghadap Allah) dengan pakaian biasa / untuk berpergian / kondangan, Mengapa hal ini bisa terjadi..?? ini terjadi karena kurangnya pengetahuan kita warna yang disunahkan untuk mukena, baik itu desainernya, produsennya, pedagangnya dan pemakainya.
Dilihat jenis warnanya perkembangan mukena berawal dari mukena berwarna putih bersih, kemudian muncul mukena putih dgn bordir putih yang bermacam-macam, kemudian muncul agak transparan (berkain parasut), kemudian bermotif di belakang leher dan di ujung kain, bermotif bunga-bunga melingkar, bordir berwarna-warni di bagian bawah dan melingkar, kemudian mukena mulai berwarna lembut ( krem, hijau muda, pink, biru muda, dll), mukena mulai bermotif bunga-bunga kecil tetapi penuh seluruh mukena, kecuali bawahannya tetap putih. Begitu seterusnya.. selalu berubah.. namun sayang berubahnya bukan menjadi lebih baik namun lebih buruk, yaitu menjadi lebih berwarna terang dan berani bahkan ada yang warna stabillo..
Begitulah perkembangan mukena wanita, seperti yang sekarang berwarna terang dan bermotif pula.Rasanya gimana gitu melihatnya.. Astaghfirullah aladzhiim.. saat sholat saya jadi merasa kurang khusyu karena melihat mukena disekeliling pada bagus-bagus semua. namun begitu saya tetap cinta dengan mukena yang hanya berwarna putih tulang dan ada bordirnya sedikit berwarna biru muda lembut. dan saya merasa enjoy memakainya karena tidak membuat orang lain iri dan tidak mencolok.
Bagaimana sebenarnya hukumnya menggunakan mukena warna/warni apalagi dgn warna mencolok dan terlalu mewah untuk sholat..?? Mukena demikian sebenarnya kurang syar'i atau akan mengurangi pahala sholat kita, karena secara logika warna yang disunahkan adalah putih atau hitam, Jadi sepertinya jika mukena kita berlebihan dalam warna dan coraknya, tentu SANGAT MENGGANGGU sekali bagi jamaah lainnya, karena menjadi perhatian orang, karena pada dasarnya didalam mesjid semua harus suci termasuk hati kita ( tanpa ada rasa iri, dll. jadi point pentingnya membuat TIDAK KHUSYU JAMAAH LAINNYA ).
Sebagai pelengkap dibawah ini saya copaz-kan "tanya jawab tentang Hukum menggunakan mukena warna-warni", ingat suatu pepatah sampaikanlah walau satu ayat
1.Tarawih Mengenakan Mukena Warna-warni
Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu. Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan Dari: Mila
Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)dari konsultasisyariah.com
2. Hukum Memakai Mukena Berwarna-warni
15 August 2012 · by Abu Saif Kuncoro Jati
Saat ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dalam Sunan Al Kubra, hasan)
Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, dijelaskan bahwa pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.
Asy Syaukani di dalam kitab Nail Al Authar (II: 94) berkata: “Ibnul Atsir berkata, ‘Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya ialah, pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya, dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.’”
Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek -lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”
Shalat dengan Pakaian Syuhrah
Meskipun ada ancaman bagi seseorang yang mengenakan pakaian syuhrah, akan tetapi shalat tetap sah selama pakaian tersebut menutup aurat dan suci, serta terpenuhinya syarat dan rukun shalat yang lain. Hal ini dikarenakan syarat sah shalat berkaitan dengan pakaian cukup dengan tertutupnya aurat dan sucinya pakaian tersebut. Sedangkan mengenai warna, bahan, model, dan jenis pakaian bukan merupakan syarat sah shalat. Sehingga pada dasarnya seorang Muslimah tetap sah shalatnya jika shalat tanpa mukena, asalkan pakaiannya sudah menutupi aurat.
Mukena Warna-warni di Indonesia
Berkaitan dengan hadits pakain syuhrah tersebut, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai hukumnya.
1. Niat Pakaian syuhrah dipakai karena memang oleh pemakainya diniatkan untuk mencari popularitas di antara orang lain. Sehingga seseorang yang mengenakan pakaian yang wajar, tetapi diniatkan untuk pakaian syuhrah, maka ia juga dikenai ancaman sesuai hadits di atas.
2. Tradisi (‘Urf) Jenis dan model pakaian merupakan produk budaya dimana di satu tempat berbeda dengan di tempat lain. Sehingga, dalam pakaian laki-laki, kita melihat banyak perbedaan model pakaian yang dipakai oleh kaum Muslimin dari berbagai belahan dunia.
3. Warna Berdasarkan penjelasan mengenai tradisi atau ‘urf, pakaian syuhrah juga bisa berbeda-beda hukumnya berdasarkan kebiasaan setempat. Sebagai contoh, Muslimah di wilayah Afrika Tengah kebanyakan mengenakan pakaian shalat berwarna-warna, Muslimah di Timur Tengah kebanyakan mengenakan pakaian shalat berwarna hitam, dan Muslimah di Asia Tenggara kebanyakan mengenakan pakaian shalat berwarna putih.
Hal ini dikuatkan dengan beberapa hadits tentang warna pakaian berikut berikut: Dalam Shahih Al Bukhari, nomor 5375 disebutkan: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” Maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.”
Masih dari Shahih Al Bukhari, dari Atha’ dia berkata: وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا “Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha yang sedang berada di sisi Gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa?” Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar.” Dari ’Ikrimah, disebutkan, أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها Bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az Zubair Al Quradhi. ’Aisyah berkata: ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam tiba – dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya – maka ’Aisyah berkata: ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan).” (HR Al Bukhari no. 5487)
Dalam riwayat Bukhari secara mu’allaq, ولبست عائشة رضى الله تعالى عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة “Aisyah Radhiyallahu ’Anha memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram.” Dalam Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, عن إبراهيم وهوالنخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر “Dari Ibrahim (An Nakha’i) bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al Aswad masuk menemui istri-istri Nabi Shalallaahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah.” Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha ia berkata, عن أم سلمة قالت : لما نزلت يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ خرج نساء الأنصار كأن على رؤوسهن الغربان من الأكسية Ketika turun ayat “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS Al Ahzaab: 59), maka keluarlah wanita-wanita Anshar (dari rumah mereka) dimana seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak dari pakaian (warna hitam) yang mereka kenakan.” (HR Abu Dawud, nomor 4101, shahih)
Berdasarkan dalil-dalil yang kami nukilkan, pada dasarnya mengenakan pakaian dengan berbagai macam warna hukumnya boleh. Akan tetapi pakaian-pakaian tertentu dapat menjadi pakaian syuhrah jika bertentangan dengan ‘urf di wilayah tersebut. Maka, bagi Muslimah di Indonesia, mencukupkan diri dengan mukena berwarna putih lebih utama, karena lebih terhindar dari pakaian syuhrah.
Yah sebaiknya sahabat muslimah.. kita menggunakan mukena putih bersih atau krem dan hanya dgn sedikit corak, agar apa yang kita lakukan tidak menarik perhatian orang jadi kita saling menjaga hati kita agar tetap suci.. Semoga kita selalu diberi petunjuk Allah Swt. dan tetap istiqomah ditengah arus kebebasan dan globalisasi ini. amiin.. Wallahu'alam bishowab.. see you..for the next article..:P

6 komentar:

  1. Subhaanallah menarik artikelnya ukhti.. smg banyak yang membaca artikel ini Aamiin..karena seksrang sedang marak jilbab dan mukena dengan corak yang bermacam-macam

    BalasHapus
  2. terima kasih atas ilmu yang di berikan..saya tunggu artikel-artikel selanjutnya :) {Shift {Enter}} saya ingin berbagi ilmu sedikit mengenai mukena Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana{Enter}yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam{Enter}shalat adalah baju kurung beserta kerudung{Enter}(yang sekarang dikenal dengan mukena) ... salah satu trend zaman sekarang yaitu mukena katun jepang ,,ingin Dapat barangnya kualitas top di sini tempatnya GROSIR MUKENA KATUN JEPANG ( www.mukenadistro.com

    BalasHapus
  3. menarik sekali artikelnya,,,terima kasih...

    BalasHapus
  4. Terimakasih ats informasinya...
    Sngat membntu ilmu agama sya...
    Jd lbh tau bgmna hrus bertindak...
    Sneng bnget

    BalasHapus
  5. Terimakasih ats informasinya...
    Sngat membntu ilmu agama sya...
    Jd lbh tau bgmna hrus bertindak...
    Sneng bnget

    BalasHapus
  6. syukron infonya,, kalo telanjur punya yg warna2 gimana ya,, asal dipakenya waktu shalat sendiri dirumah berarti gppa kan ya,, kan tidak mengundang perhatian

    BalasHapus