Kamis, 13 Februari 2014

Keputusan Kontroversi Walikota Bengkulu

Satu lagi Walikota di Indonesia , yaitu Walikota Bengkulu ( H. Helmi Hasan, SE., cukup berani mengeluarkan Perda / Edaran yang agak kontroversi, yaitu tentang Kewajiban PNS shalat berjamaah, dan akan dapat reward menunaikan ibadah Haji, Umroh atau Mobil. Mungkin saja dengan di undi. Keputusan ini keluar sesuai kesepakatan bersama, dan baru berlaku mulai tanggal 12 Februari 2014. Dengan ketentuan sholat Dzuhur berjamaah setiap hari Rabu, di Mesjid At Taqwa, tetapi berlaku pula di tempat lain yang aturannya akan diatur kemudian.
Seperti cuplikan berita dari: bengkuluonline.com berikut ini ;
BENGKULU – Walikota Bengkulu H.Helmi Hasan, SE mengatakan Shalat berjamaah dengan reward haji, umrah, mobil, dan beberapa reward dari tampungan donator lainnya tidak hanya diwaktu Dzuhur, melainkan bisa Shalat-shalat lainnya sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi kita menetapkan Shalat berhadiah itu pada Dzuhur karena berdasarkan musyawarah dengan FKPD, Kemenag, kita tentukan shalat Dzuhur untuk di Masjid At Takwa,” jelas dia, Kamis (13/2) siang.
Helmi mengatakan sesuai kesepakatan Shalat Dzuhur berjamaah berhadiah itu dipusatkan di Masjid At Takwa Anggut, namun bukan berarti Shalat shalat ditempat lain tidak bisa diberikan reward. Sebab menurutnya dari beberapa kecamatan bahkan sampai ketingkat kelurahan sekalipun bisa mengajukan untuk shalat berjamaah dan dirinya siap akan memberikan reward.
”Tidak hanya Dzuhur dan berfokus di Masjid At Takwa pada Hari Rabu saja, missal di Masjid Selebar tingkat kecamatan bisa malam Kamis atau di Masjid Kampung Melayu setiap Kamis tetapi shalat Asar,” kata dia.
Menurut dia dipilihnya Masjid At Takwa bukan berarti hanya focus disana, sebab kata adik kandung Menteri Kehutanan RI ini, diadakan kegiatan shalat berjamaah semarak reward ini untuk mengembalikan nilai-nilai luhur Agama Islam yang mulai luntur untuk melakukan ibadah shalat berjamaah.
Dan tujuan terakhirnya menciptakan kerukunan antar umat khususnya umat beragama Islam.“Jadi nantinya semua masjid itu akan berlomba-lomba, misalkan Masjid Raya Baitul Izzah boleh, datanglah beramai-ramai shalat Subuh disana. Dan kedepan setiap masjid ada kekhususan. Nah..nanti saling kunjung mengunjung, saya misalkan shalat di Selebar kemudian hari selanjutnya di masjid mana lagi,” tutupnya.(sey)
Subhanallah.. patut di acungi jempol keputusan tersebut, walaupun ada yang pro dan kontra, tetapi sebaiknya jangan dilihat dari hadiahnya tetapi lihatlah dari akibat yang timbul dari adanya perda tersebut, adalah secara tidak langsung membuat kebiasaan sholat berjamaah PNS khususnya, dan warga Bengkulu umumnya, dan tentu saja akan mempererat rasa persaudaraan dan ukhuwah islamiyah diantara mereka, semoga hal ini menjadi kebiasaan yang terus menerus, tetapi jangan lupa.. sebisa mungkin niat kita sholat tetap lillahi ta'ala, kalau hadiah misal itu bonus saja dari Allah Swt.
Perda tersebut sama saja dengan aturan dari orang tua yang akan memberi reward / hadiah anaknya jika sang anak dapat sholat lima waktu dalam 3 bulan misalnya, nanti akan diberi hadiah berupa sepatu baru, Sepeda, dll. sehingga anaknya akan terpacu untuk sholat 5 waktu, yang terpenting dari aturan tersebut adalah akan terbentuk kebiasaan yang baik..
Namun jika kita melihat syarat diterimanya ibadah kita adalah dilakukan sesuai syariah dan dilakukan dgn ikhlas, sesuai hadis qudsi (liat di TV Roja kemaren) bahwa Allah akan meninggalkan hamba dan amalannya jika amalan tersebut dilakukan bukan karena Allah, astaghfirullah al adzhiim.., karena itu lebih baik kita luruskan kembali niat kita.. hanya lillahi ta alla.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar